Pemerintah Provinsi Jatim berhasil memfasilitasi terjadinya kesepakatan di kalangan pelaku industri gula dalam menetapkan harga eceran tertinggi di tingkat konsumen dengan patokan Rp10.000 per kilogram. Kesepakatan itu disahkan dalam Surat Keputusan No.513/3547/021/2010 yang diteken Gubernur Jatim Soekarwo pada Senin (8/3/2010).
Langkah-Langkah Yang Telah di Lakukan Pengelola Pasar di Kabupaten Pacitan dalam menghadapi Pandemi COVID-19
Melakukan Penyemprotan desinfektan sec...
Harga bahan pokok di Jawa Timur stabil menjelang Lebaran 2020.Hasil pnauan di beberapa Pasar di Jawa Timur masih terkendali dan pasokan aman serta tid...
Tren perkembangan harga untuk komoditi bawang di Jawa timur selama 30 hari terakhir relatif stabil,
Dari pantauan siskaperbapo, Informasi har...
Dari catatan log sistem siskaperbapo tanggal 15 oktober 2019 dapat dilihat dari traffic viewed terdapat 10599 pengunjung unik, 19760 jumlah pengunjung...